Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan panduan kurikulum darurat bagi madrasah, di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).
Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Kurikulum darurat bukan barang baru bagi madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Kurikulum nasional memiliki tiga opsi kurikulum yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan, yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe